Pesan untuk Kepala Daerah Sebelum Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar 

Warga pasang spanduk bertuliskan Lockdown sehingga menutup akses jalan menuju Rusunawa, Rejosari Pekanbaru. (zonapekan.com).

JAKARTA- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta para kepala daerah untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bijaksana. Pesan ini disampaikan agar jika nantinya PSBB diterapkan, tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9/2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta kepala daerah melakukan sosialisasi sebelum PSBB diterapkan. Pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.

"Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik," ujarnya, dikutip dari merdeka.com.

Catatan lain, sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah daerah harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman.

Selain itu menurut dia memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi sehingga setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi pembelian berlebihan akibat kepanikan massal.

Dia menambahka, yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.

"Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan semakin rumit karena bertepatan dengan periode mudik.

Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, menurut dia, para petugas di setiap daerah harus persuasif dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian.

Permenkes PSBB

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan.

Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.

Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan kematian akibat Corona.

Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.

Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran penyakitsecara harian dan mingguan.

"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukticepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes tersebut.

Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar